Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Wednesday, October 18, 2017

Ibu-Ibu di Kota Malang Deklarasi Anti Kekerasan Anak dan Perempuan

Hari Setiawan


Malang - Ibu-ibu di Kota Malang tergabung dalam Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KPPI) mendeklarasikan anti kekerasan kepada anak dan perempuan. Deklarasi di Jalan Simpang Balapan, Minggu (29/5/2016) juga diikuti Wali Kota Malang Moch Anton.

Aksi ini dilatarbelakangi atas maraknya kasus kekerasan kepada anak dan perempuan yang terjadi di beberapa daerah. Dalam poin terpentingnya, deklarasi mendorong penegak hukum lebih serius menangani kasus kekerasan kepada anak dan perempuan serta adil.

Wali Kota Anton mengaku prihatin dan miris dengan terjadinya kasus kekerasan kepada anak dan perempuan. Badai kejahatan kini marak terjadi, lanjut Anton, harus ditangkal oleh pemerintah serta elemen masyarakat.

"Dengan gerakan seperti ini, merupakan langkah nyata bagaimana menekan terjadinya aksi kekerasan pada anak dan perempuan. Ini merupakan kejahatan yang perlu diperhatikan demi masa depan bangsa," aku Anton disela deklarasi.

Pemerintah Kota Malang, kata Anton, sudah mengawali dengan upaya mengimbau kepada orang tua agar tidak menyalakan televisi saat memasuki waktu Maghrib hingga Isya, agar anak-anak bisa memanfaatkannya untuk belajar. "Gerakan salat berjamaah ini juga penting untuk memberikan teladan yang baik kepada anak," sambung Anton.

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan spanduk menolak kekerasan kepada anak dan perempuan oleh ibu-ibu yang ikut dalam aksi tersebut. Termasuk Wali Kota Anton bersama istrinya Dewi Farida Suryani.

Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KPPI) Ya'qud Ananda Gudban menilai gerakan kepedulian ini perlu dilakukan secara massif sebagai antisipasi agar kejahatan terhadap anak dan perempuan tidak terjadi di Kota Malang.

"Saya rasa tidak hanya komunitas tapi semua pihak punya keprihatinan yang sama. Karena anak kita tumbuh dalam suasana yang tidak baik saat ini," ujar Ya'qud terpisah.

Diungkapkan, Pemkot Malang sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak dan Perempuan yang merupakan respon dari banyaknya kasus yang menimpa anak dan perempuan.

Dengan begitu, Kota Malang sudah memiliki instrumen hukum agar masalah kekerasan bisa menjadi perhatian semua kalangan termasuk pemerintah. "Kota Malang sudah punya Perda-nya. Ini bisa dijadikan titik awal menghapus kekerasan anak dan perempuan," tutupnya.

Komunitas juga menolak segala bentuk kekerasan baik secara psikis maupun fisik kepada perempuan dan anak yang akhir-akhir ini kerap terjadi. 
(bdh/bdh)
Drop here!

Hari Setiawan / Author & Editor

Saya seorang UI, web designer dan front end developer. Informasi dan kerjasama silahkan hubungi: 08990496662, atau email ke rhari.setiawan@gmail.com

0 comments:

Post a Comment

Coprights @ 2019, Designed By Templateism | Templatelib| Modified By WEVERX IT CONSULTANT